Geuchik: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Walikota → Wali kota
Baris 54:
# pembuatan Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara yang ditanda-tangani oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris Panitia Pemilihan Keuchik dan para saksi;
# penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Panitia Pemilihan Keuchik kepada Tuha Peuet Gampong;
# penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Tuha Peuet Gampong, didampingi Imeum Mukim kepada Bupati atau WalikotaWali kota melalui Camat.
 
Tahap pengesahan dan pelantikan Keuchik terpilih meliputi :
 
# pengesahan Keuchik terpilih oleh Bupati atau WalikotaWali kota dengan menerbitkan keputusan pengangkatannya;
# Keuchik dilantik oleh Bupati atau WalikotaWali kota atau pejabat lain yang ditunjuk untuk bertindak atas nama Bupati atau Wali Kota dalam suatu upacara yang khusus diadakan untuk itu di Gampong yang bersangkutan.
 
== Sebab Berhenti ==