Berdasarkan Peraturan WalikotaWali kota Semarang Nomor 16A Tahun 2017 Tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang, serta tarif untuk sekali jalan, Tarif Trans Semarang dikenakan sebesar '''Rp1.000,00''' untuk Anak dibawah 6 tahun (serta pemegang Kartu Identitas Anak), serta untuk Pelajar berseragam sekolah) & Mahasiswa (menunjukkan KTM), dimana tarif khusus Pelajar dan Mahasiswa tidak berlaku pada hari libur nasional termasuk hari minggu. Untuk pengguna umum dikenakan tarif sebesar '''Rp3.500,00'''. Tarif ini berlaku baik transaksi tunai maupun non tunai. Untuk perpindahan ke BRT Trans Jateng maupun sebaliknya dikenakan tarif baru.