Pintu Pohan Meranti, Toba: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
k ibukota → ibu kota |
||
Baris 38:
== Pemerintahan ==
Kecamatan Pintu Pohan Meranti terdiri dari 7 desa yang terbagi habis dalam 31 dusun. Desa [[Pintu Pohan, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Pintu Pohan]] adalah
Desa [[Meranti Tengah, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Meranti Tengah]] merupakan desa dengan wilayah terluas yaitu 98,85 km² atau 35,65% dari total luas Kecamatan Pintu Pohan Meranti, sementara Desa [[Pintu Pohan Dolok, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Pintu Pohan Dolok]] merupakan desa terkecil yaitu 13,62 km² atau 4,91% dari total luas Kecamatan Pintu Pohan Meranti.
Desa [[Meranti Timur, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Meranti Timur]] merupakan desa yang paling jauh dari
=== Sejarah Kecamatan ===
Desa-desa yang ada di wilayah Kecamatan Pintu Pohan Meranti dahulunya berada di antara pemerintahan [[Porsea, Toba Samosir|Kecamatan Porsea]] (Desa [[Ambar Halim, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Ambar Halim]], [[Halado, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Halado]], [[Pintu Pohan, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Pintu Pohan]], dan [[Pintu Pohan Dolok, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Pintu Pohan Dolok]]) dan [[Habinsaran, Toba Samosir|Kecamatan Habinsaran]] (Desa [[Meranti Barat, Silaen, Toba Samosir|Meranti Barat]], [[Meranti Tengah, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Meranti Tengah]], [[Meranti Timur, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Meranti Timur]], dan [[Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Toba Samosir|Meranti Utara]]). Kemudian sekitar tahun 1983 diadakan pemekaran Kecamatan Porsea oleh pemerintah [[Kabupaten Tapanuli Utara]], yaitu Desa Ambar Halim, Halado, Meranti Barat, Pintu Pohan, Pintu Pohan Dolok, [[Sibide, Silaen, Toba Samosir|Sibide]], dan [[Sibide Barat, Silaen, Toba Samosir|Sibide Barat]] menjadi Kecamatan Perwakilan Pintu Pohan yang
Ketika pembentukan [[Kabupaten Toba Samosir]] sebagai hasil pemekaran [[Kabupaten Tapanuli Utara]] pada tahun 1998, Pintu Pohan Meranti masih memiliki status sebagai Kecamatan Pembantu. Pembentukan Kecamatan Pintu Pohan Meranti didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Toba Samosir No. 7 Tahun 2002 tentang pembentukan Kecamatan Pintu Pohan Meranti (didefenitifkan menjadi kecamatan), [[Ajibata, Toba Samosir|Kecamatan Ajibata]] (dimekarkan dari [[Lumban Julu, Toba Samosir|Kecamatan Lumban Julu]], [[Ronggur Nihuta, Samosir|Kecamatan Ronggur Nihuta]] (dimekarkan dari [[Pangururan, Samosir|Kecamatan Pangururan]]), dan [[Uluan, Toba Samosir|Kecamatan Uluan]] (didefenitifkan menjadi kecamatan).
|