Prabowo Subianto: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
nambah pranala
Tag: Suntingan visualeditor-wikitext
LaninBot (bicara | kontrib)
k analisa → analisis
Baris 92:
Setelah diberhentikan, Prabowo menemui ayah mertuanya Soeharto, yang justru tidak mendukungnya.<ref>Didi Syafirdi, [http://www.merdeka.com/peristiwa/dialog-panas-habibie-prabowo-saat-dicopot-sebagai-pangkostrad-isu-kudeta-prabowo-3.html Merdeka: Dialog panas saat Habibie copot Prabowo sebagai Pangkostrad], 24 Oktober 2013, diakses 28 Mei 2014</ref><ref>Habibie, ''Detik-detik yang Menentukan'', p. 102, [http://www.suaramerdeka.com/harian/0610/02/nas11.htm Suara Merdeka: Detik-detik Pertemuan Prabowo-Habibie], 2 Oktober 2006, diakses 28 Mei 2014</ref> Ia akhirnya menerima penugasan sebagai komandan [[Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia|Sekolah Staf dan Komando ABRI]] di [[Bandung]], menggantikan Letnan Jenderal [[Arie J. Kumaat]].
 
Pada 14 Juli 1998, Panglima ABRI membentuk sebuah Dewan Kehormatan Perwira yang diketuai oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan dianggotai oleh enam orang letnan jenderal: [[Fachrul Razi]] (wakil ketua); Djamari Chaniago (sekretaris); Arie J. Kumaat; Agum Gumelar; [[Susilo Bambang Yudhoyono]]; dan [[Yusuf Kartanegara]]. Dewan ini memeriksa Prabowo dalam tujuh butir tuduhan; salah satunya adalah "sengaja melakukan kesalahan dalam analisaanalisis tugas", "melaksanakan dan mengendalikan operasi dalam rangka stabilitas nasional yang bukan menjadi wewenangnya, tetapi menjadi wewenang Pangab", "tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian dan pengawasan", dan "sering ke luar negeri tanpa ijin dari Kasad ataupun Pangab". Selama persidangan, Prabowo mengklaim dirinya sebagai seorang [[tawanan perang]] yang dilindungi oleh [[Konvensi Jenewa]] dan kerap menggunakan haknya untuk tidak bicara, sehingga membuat frustrasi para anggota dewan yang sudah harus memakai rompi antipeluru.<ref>[https://news.detik.com/berita/2628445/kisah-menarik-saat-prabowo-hadapi-sidang-dkp "Kisah Menarik Saat Prabowo Hadapi Sidang DKP"]. ''Detik.com'', 4 Juli 2014. Diakses 30 November 2018.</ref>
 
Sebagai seorang perwira tinggi militer, Prabowo diadili berdasarkan [[Kitab Undang-Undang Hukum Pidana]] dan [[Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer]]. Dalam putusannya, DKP memutuskan ia bersalah melakukan tindak pidana "ketidakpatuhan" (pasal 103 KUHPM); "memerintahkan perampasan kemerdekaan orang lain" (pasal 55 (1) ke-2 KUHPM dan pasal 333 KUHP); dan penculikan (pasal 55 (1) ke-2 dan pasal 328 KUHP). Menurut Fahrul Razi, dewan tersebut pada awalnya ingin menggunakan kata "pemecatan" pada putusan akhirnya. Namun, mempertimbangkan status Prabowo sebagai menantu dari mantan presiden, DKP akhirnya menggunakan kata "pemberhentian dari dinas keprajuritan".<ref>[https://nasional.kompas.com/read/2014/06/10/1901179/Pimpinan.DKP.Benarkan.Surat.Rekomendasi.Pemberhentian.Prabowo.dari.ABRI "Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI"]. ''Kompas'', 10 Oktober 2014. Diakses 30 November 2018.</ref><ref>[https://news.detik.com/berita/3580273/prabowo-dipecat-atau-diberhentikan-ini-cerita-bj-habibie "Prabowo Dipecat atau Diberhentikan? Ini Cerita BJ Habibie"]. ''Detik.com'', 31 Juli 2017. Diakses 30 November 2018.</ref>