Takaful: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k analisa → analisis |
||
Baris 12:
'''Kaitan antara Riba dan asuransi konvensional'''
Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan
'''Prinsip dari asuransi syariah (takaful, cooperative)'''
Baris 34:
* Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
* Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).
* Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan
* Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
* Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
|