Kabupaten Merangin: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
k ibukota → ibu kota |
||
Baris 30:
Berdasarkan Keputusan. Sidang Komite Nasional Indonesia (K.N.I) [[Sumatra]] di [[Bukit Tinggi]] pada tahun 1946 ditetapkan bahwa Pulau Sumatra dibagi menjadi. tiga sub Provinsi, yaitu: Sub Provinsi [[Sumatra Utara]], Sub Provinsi Sumatra. Tengah, Sub Provinsi Sumatra Selatan. Kemudian. dengan UU Nomor 10 tahun 1946 sub provinsi tersebut ditetapkan menjadi provinsi, di mana daerah Kresidenan Jambi yang terdiri dari Kabupaten [[Batang Hari]] dan Kabupaten Merangin tergabung dalam Provinsi. Sumatra Tengah. Dengan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957 yang kemudian diubah menjadi Undang-Undang Nomor 18 tahun 1958, dibentuklah Provinsi Daerah Tingkat I Jambi yang terdiri dari : – Kabupaten [[Batang Hari]] – Kabupaten Merangin –. Kabupaten [[Kerinci]].
Dalam perjalanan sejarah, dengan dibentuknya Provinsi Daerah Tingkat I [[Jambi]], yang sekaligus juga dibentuknya Kabupaten Merangin (wilayahnya saat ini adalah Kabupaten Merangin, Kabupaten [[Sarolangun]], Kabupaten Bungo Tebo ) yang
Dengan adanya pemekaran wilayah sesuai dengan UU No. 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Merangin, Kabupaten. Sarolangun, Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, maka wilayah Kabupaten Sarolangun Bangko dimekarkan menjadi dua yaitu Kabupaten Sarolangun dan Kabupaten Merangin. Kabupaten Sarolangun
Dalam sejarah pemerintahan, sampai saat ini Kabupaten Merangin telah dipimpin beberapa Kepala Daerah (Bupati) dan Wakil Kepala Daerah (Wakil Bupati ), yaitu :
|