Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
Baris 5:
== Kelengkapan Alat Pelindung ==
 
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi]] [[Republik Indonesia]]. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah :
 
* '''Safety Helmet'''
Baris 40:
Berfungsi melindungi dari percikan [[air]] saat bekerja (misal bekerja pada waktu [[hujan]] atau sedang mencuci alat).
 
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L : '''Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan''')
 
== Referensi ==