Alat pelindung diri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua |
||
Baris 5:
== Kelengkapan Alat Pelindung ==
Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui [[Departement Tenaga Kerja dan Transmigrasi]] [[Republik Indonesia]]. Hal ini tertulis di Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang pelindung diri. Adapun bentuk dari alat tersebut adalah
* '''Safety Helmet'''
Baris 40:
Berfungsi melindungi dari percikan [[air]] saat bekerja (misal bekerja pada waktu [[hujan]] atau sedang mencuci alat).
Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya, gunakan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L
== Referensi ==
|