Badan Nasional Sertifikasi Profesi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
-{{LPNK}}
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
Baris 28:
 
== Tugas Pokok dan Fungsi ==
Tugas pokok dan fungsi BNSP sebagai otoritas sertifikasi personel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi , utamanya pasal 4 Ayat 1) : Guna terlaksananya tugas [[Sertifikasi profesional|sertifikasi kompetensi kerja]] sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNSP dapat memberikan lisensi kepada [[lembaga sertifikasi profesi]] yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ayat 2) : Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi [[lembaga sertifikasi profesi]] sebagaimana dimaksud dalam ayat 1) ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.
 
== Anggota ==