Muhammad Thaib: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Buang wahyu (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
||
Baris 46:
== Kasus ==
Ia pernah disebut terlibat pada kasus penerimaan aliran dana dari pinjaman APBK Aceh Utara tahun 2009 senilai Rp 654 juta dari total pinjaman Rp 7,5 miliar. Saat itu posisi Muhammad Thaib sebagai Staff Ahli Bupati Aceh Utara, Ilyas Pase (Ilyas A Hamid). Dalam kasus ini sudah ada dua terdakwa, mantan Kabag Ekonomi dan Investasi Aceh Utara, Melody Thaher dan mantan bupati Ilyas Pase (kini buronan).<ref>[http://mataaceh.com/kejati-aceh-bidik-dua-bupati/ Kejati Aceh “Bidik” Dua Bupati]</ref> Ia lalu diminta menjadi saksi dalam kasus tersebut, di mana ia juga disinyalisasi ikut kecipratan dana segar, Rp 1,3 miliar. Namun, sudah tiga kali menyurati Bupati Aceh Utara,
Pada sidang yang dilakukan pada [[8 Desember]] [[2015]], kuasa hukum Ilyas Pase, Sayuti Abubakar meminta Jaksa untuk menetapkan Muhammad Thaib sebagai tersangka. Dalam dakwaan terdakwa Ilyas Pase disebutkan bahwa Cek Mad pernah menerima uang dalam tiga tahap, masing-masing Rp 1.343.611.112, Rp 713.611.112, dan Rp 630 juta.<ref>[http://aceh.tribunnews.com/2015/12/08/jaksa-diminta-jadikan-cek-mad-tersangka Jaksa Diminta Jadikan Cek Mad Tersangka]</ref>
|