Uji tuntas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Suntingan 125.161.136.26 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot |
|||
Baris 7:
== Dalam perdata ==
Uji tuntas adalah [[Hukum perdata|keperdataan]] adalah merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemegang kebijakan atau yang pihak berwenang guna menghindari terjadinya kerugian pihak lainnya. Kegagalan untuk dipenuhinya upaya ini dapat merupakan suatu tindakan "kelalaian". Ini adalah secara konsep berbeda dari penyelidikan dalam "uji tuntas", disini ada faktor kewajiban yangs ecara umum harus dilaksanakan guna dipenuhinya suatu standar tingkah laku. Seringkali dalam suatu perjanjian diatur secara tegas adanya kewajiban para pihak untuk melakukan uji tuntas.Untuk mendalami Uji Tuntas atau Pemeriksaan Dari Segi Hukum ( Due Diligengence ) ditulis dan dibahas bagaimana: Tata Cara Membuat Pelaporan seperti pada buku : " Pemeriksaan dar Segi Hukum atau Due Diligence " penerbit Alumni ( 2008 ), ditulis sdr Stefanus Laksanto Utomo sekarang Dekan Fakultas Hukum Jakarta ( lihat di : http: www.usahid.ac.id ) yang bs didapat toko buku terdekat atau TB Gramedia di
== Catatan kaki ==
|