Bungin, Bungin, Enrekang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k ibukota → ibu kota
LaninBot (bicara | kontrib)
k Menghilangkan spasi sebelum tanda koma dan tanda titik dua
Baris 1:
Kecamatan Bungin dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 09 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Bungin Kabupaten Enrekang sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Maiwa, sebelum statusnya didefinitifkan, bernama Kecamatan Maiwa Atas. Secara geografis wilayah Kecamatan Bungin terletak di sebelah timur ibu kota Kabupaten Enrekang dengan luas wilayah sebesar 236,84 km² dan berjarak ± 65 km dari ibu kota Kabupaten Enrekang dengan ketinggian bervariasi antara 600 m sampai dengan 1.800 meter di atas permukaan laut, hal tersebut merupakan salah satu tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas pembinaan pemerintahan, perencanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan terutama akses menuju desa yang harus ditempuh melalui medan yang tidak mudah.
 
Kecamatan Bungin berbatasan dengan :
 
a.  Sebelah Utara berbatasan dengan    : Kec. Buntu Batu
 
b.  Sebelah Timur berbatasan dengan    : Kabupaten Luwu
 
c.  Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kabupaten Sidrap
 
d.  Sebelah Barat berbatasan dengan    : Kecamatan Bungin