Institut Agama Kristen Negeri Ambon: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
OrophinBot (bicara | kontrib) |
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
||
Baris 26:
== Sejarah IAKN Ambon ==
[[Berkas:Logo STAKPN Ambon.jpg|200px|jmpl|Logo saat bernama STAKPN Ambon]]
[[Berkas:Rektorat STAKPN Ambon.jpg|ka|jmpl|200px|Gedung Rektorat STAKPN Ambon]]Asal mula berdirinya IAKN Ambon diawali dengan adanya terobosan-terobosan baru dari para tokoh Kristen di Pemerintahan khususnya Ditjen Bimas Kristen terhadap kemungkinan yang selama 52 tahun Kemerdekaan Indonesia sangat tidak mungkin terwujud yaitu bagaimana Pemerintah secara arif dan bijaksana melayani dan mendukung secara adil semua organisasi keagamaan yang ada dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan keagamaannya. Salah satu terobosan itu adalah mendorong peningkatan status Akademi Pendidikan Guru Agama Kristen menjadi Sekolah Tinggi atau Institut Agama Kristen yang dikelola Pemerintah. Selain secara imania diyakini adanya penyertaan Tuhan,
Sarana dan prasarana Pendidikan, meliputi Gedung Kuliah, Kantor, Perpustakaan, dan perlengkapan Kuliah dan Kantor meliputi kursi kuliah, lemari, buku perpustakaan, meja kantor, sebagian besarnya masih merupakan peninggalan PGAKP Negeri Ambon, dan sebagian kecil adalah pengadaan oleh APTK, dan APGAKPN. Sementara dengan sumber daya manusia meliputi Pegawai Administrasi dan Dosen, tanggal [[25 April]] [[1998]], dan oleh Menteri Agama Cq. Ditjen Bimas Kristen Protestan, mengangkat Drs. Listen Sirait selaku Direktur, dan R. Souhaly SH, selaku Kepala Urusan Akademik, Administrasi dan Umum, sedangkan untuk tenaga Dosen, dan Pegawai Administrasi Direktur dari Pegawai Departemen Agama di Kanwil Maluku, terdiri dari mantan Guru dan Pegawai PGAKPN Ambon, serta Pegawai Kanwil depag Provinsi Maluku yang dipandang memiliki kompetensi Akademik. Selain itu tambahan formasi pegawai dan Dosen APGAKPN sebanyak empat tenaga.
Baris 32:
Menggambar kondisi faktual ini menunjukan bahwa realitas kehadiran APGAKPN Ambon, yang belum berusia satu tahun sehingga untuk memenuhi kebutuhan minimal persyaratan Pendidikan setingkat Akademi saja, belum dipenuhi apalagi untuk mendirikan jenjang Pendidikan yang lebih tinggi lagi. Atas permintaan Ditjen Bimas Kristen Protestan untuk pihak APGAKP Ambon dapat mempersiapkan persyaratan minimal berupa Tenaga Dosen yang memiliki kualifikasi S.1, S.2, S.3, dan Guru Besar. Dengan berbagai pendekatan kepada paraa akademisi di [[Universitas Pattimura]], dan [[Universitas Kristen Maluku]], serta pihak Kanwil/Dinas Pendidikan dan Olah Raga Maluku, di mana direspons sangat positif dan semua pihak tersebut siap membantu untuk menyerahkan foto kopi [[ijazah]] dan sertifikasi kompetensi Dosen lainnya. Setelah seluruh Pimpinan segera didatangi, maka lahirlah Rekomendasi Gereja-Gereja di Maluku terhadap dukungan berdirinya Sekolah Tinggi Agama Kristen Protestan Negeri Ambon.
Dengan berbekal persyaratan yang diminta oleh Ditjen Bimas Kristen Protestan tersebut, maka Drs. Listen Sirait, selaku Direktur APGAKPN Ambon, R. Souhaly SH, selaku Kepala Urusan Administrasi Umum Akademik secara bergantian berangkat ke [[Jakarta]] untuk mempelanjar proses berdirinya STAKPN Ambon. Dengan segala keterbatasan di atas,
STAKPN Ambon secara deyure didasari selain Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1999, maka oleh Menteri Agama dikeluarkan lagi dua regulasi yaitu KMA 86 tahun 1999 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi STAKPN, dan KMA 155 tahun 1999, tentang Statuta STAKPN Ambon,
Setelah Ditjen Bimas Kristen Protestan menerima kebijakan beroperasinya STAKPN Ambon dengan dibuka jurusan PAK program S1 Setelah Ditjen Bimas Kristen Protestan menerima kebijakan beroperasinya STAKPN Ambon dengan dibuka jurusan PAK program S1 dan Jurusan Teologi S1, maka oleh Ditjen Bimas Kristen Protestan memulai kebijakan untuk memutusi Pegawai dari Ditjen massuk menjadi Dosen dan Pegawai STAKPN Ambon.
|