Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Omkus (bicara | kontrib)
k Istilah Ekstensifikasi menurut peraturan Dirjen Pajak yang baru (2019)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 4:
Kegiatan '''Ekstensifikasi''' ini dilaksanakan oleh [[Kantor Pelayanan Pajak]] Pratama melalui Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
 
Dasar Peraturannya adalah :
 
* '''PER-01/PJ/2019''' tentang Tata Cara Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak dalam rangka Ekstensifikasi.