Geuchik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Walikota → Wali kota |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 40:
Untuk pemilihan geuchik, Tuha Peut membentuk sebuah Komisi/Panitia Independen Pemilihan Keuchik yang terdiri dari anggota masyarakat. Komisi tersebut terdiri dari 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang Wakil Ketua, 1 (satu) orang Sekretaris, 1 (satu) orang Wakil Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang anggota.<ref name=":0" />
Pemilihan geuchik dilaksanakan melalui tahap-tahap pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan pelantikan calon Keuchik terpilih. Tahap pencalonan tersebut dilaksanakan melalui
# pendaftaran pemilih yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilih Keuchik;
Baris 48:
# penetapan calon oleh Tuha Peuet Gampong.
Tahap pelaksanaan pemilihan dilaksanakan melalui
# pemungutan suara untuk pemilihan calon Keuchik dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Keuchik;
Baris 56:
# penyampaian Laporan dan Berita Acara Hasil Perhitungan Suara oleh Tuha Peuet Gampong, didampingi Imeum Mukim kepada Bupati atau Wali kota melalui Camat.
Tahap pengesahan dan pelantikan Keuchik terpilih meliputi
# pengesahan Keuchik terpilih oleh Bupati atau Wali kota dengan menerbitkan keputusan pengangkatannya;
|