Hukum internasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 120.188.34.226 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Dewi Husna
Tag: Pengembalian
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 12:
== Bentuk Hukum internasional ==
 
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia (region) tertentu :
 
;Hukum Internasional Regional :Hukum Internasional yang berlaku/terbatas daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional [[Amerika]] / Amerika Latin, seperti konsep landasan kontinen (''Continental Shelf'') dan konsep perlindungan kekayaan hayati laut (''conservation of the living resources of the sea'') yang mula-mula tumbuh di benua Amerika sehingga menjadi hukum Internasional Umum.
 
;Hukum Internasional Khusus : Hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai [[HAM]] sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
 
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
Baris 33:
# Asas hukum bersama sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (''naturerecht'') yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.
 
* Kedaulatan Negara : Hakikat dan Fungsinya dalam Masyarakat Internasional.
 
Negara dikatakan berdaulat (''sovereian'') karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
Baris 41:
Konsep kedaulatan, kemerdekaan dan kesamaan derajat tidak bertentangan satu dengan lain bahkan merupakan perwujudan dan pelaksanaan pengertian kedaulatan dalam arti wajar dan sebagai syarat mutlak bagi terciptanya suatu masyarakat Internasional yang teratur.
 
* Masyarakat Internasional dalam peralihan : perubahan-perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan struktur masyarakat internasional.
 
Masyarakat Internasional mengalami berbagai perubahan yang besar dan pokok ialah perbaikan peta bumi politik yang terjadi terutama setelah [[Perang Dunia II]]. Proses ini sudah dimulai pada permulaan abad XX mengubah pola kekuasaan politik di dunia. Timbulnya negara-negara baru yang merdeka, berdaulat dan sama derajatnya satu dengan yang lain terutama sesudah Perang Dunia
Baris 77:
Perjanjian Damai Westphalia terdiri dari dua perjanjian yang ditandatangani di dua kota di wilayah [[Westphalia]], yaitu di [[Osnabrück]] (15 Mei 1648) dan di [[Münster]] (24 Oktober 1648). Kedua perjanjian ini mengakhiri Perang 30 Tahun (1618-1648) yang berlangsung di [[Kekaisaran Romawi Suci]] dan Perang 80 Tahun (1568-1648) antara [[Spanyol]] dan [[Belanda]].
 
Perdamaian Westphalia dianggap sebagai peristiwa penting dalam sejarah Hukum Internasional modern, bahkan dianggap sebagai suatu peristiwa Hukum Internasional modern yang didasarkan atas negara-negara nasional. Sebabnya adalah :
# Selain mengakhiri perang 30 tahun, Perjanjian Westphalia telah meneguhkan perubahan dalam peta bumi politik yang telah terjadi karena perang itu di Eropa .
# Perjanjian perdamaian mengakhiri untuk selama-lamanya usaha Kaisar Romawi yang suci.