Hukum pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k namun (di tengah kalimat) → tetapi |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 1:
'''Hukum pajak''' adalah [[hukum]] yang bersifat ''public'' dalam mengatur hubungan [[negar]]a dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar [[pajak]].<ref name="Web"/> Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/[[kas negara]].<ref name="Web"/>
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.<ref name="Web"/>
|