Hukum pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 1:
'''Hukum pajak''' adalah [[hukum]] yang bersifat ''public'' dalam mengatur hubungan [[negar]]a dan orang/badan hukum yang wajib untuk membayar [[pajak]].<ref name="Web"/> Selain itu, hukum pajak diartikan sebagai keseluruhan dari peraturan-peraturan yang mencakup tentang kewenangan pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkan kembali kepada masyarakat melalui uang/[[kas negara]].<ref name="Web"/>
 
Hukum pajak dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
 
1. Hukum pajak formal adalah hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.<ref name="Web"/>