Garis-Garis Besar Haluan Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan 202.67.46.4 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Veracious Tag: Pengembalian |
k Perubahan kosmetik |
||
Baris 1:
'''Garis-garis Besar Haluan Negara''' (GBHN) adalah [[haluan]] [[negara]] tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak [[rakyat]] secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh [[MPR]] untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan adanya Amendemen UUD 1945
{{Indonesia-stub}}
|