Marsinah, Cry Justice: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Ciko (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
+ nominasi FFI
Baris 1:
'''''Marsinah: Cry Justice''''' adalah sebuah [[film]] tahun [[2001]] yang diproduksi oleh PT Gedam Sinemuda Perkasa, disutradarai oleh [[Slamet Rahardjo Djarot]]. Skenarionya ditulis oleh Agung Bawantara, [[Eros Djarot]], Karsono Hadi dan Slamet Rahardjo. Film ini diangkat dari kisah nyata tentang [[Marsinah]], seorang aktivis dan buruh di sebuah perusahaan jam tangan di [[Sidoarjo]] yang ditemukan tewas pada [[8 Mei]] [[1993]].
 
Film berbiaya sekitar Rp 4. milyar ini sempat menimbulkan kontroversi. Salah satu penyebabnya adalah munculnya permintaan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi [[Jacob Nuwa Wea]] yang meminta pemutaran film itu ditunda.
Baris 5:
Pemutaran perdana filim Marsinah (Cry Justice) diselenggarakan di gedung [[Pusat Perfilman Usmar Ismail]], Jakarta, pada [[3 April]] [[2002]]. Mulai ditayangkan di bioskop tanggal [[18 April]] [[2002]]
 
=== Sinopsis ===
 
=== Sinopsis ===
{{Spoiler}}
Film berdurasi dua jam yang disutradarai Slamet Rahardjo Djarot itu menggunakan cara bertutur kronologis lengkap dengan tanggal dan tempat kejadian, tak ubahnya seperti film dokumenter.
 
Dibuka dengan adegan unjuk rasa buruh PT. Catur Putra Surya (CPS), film bergulir dengan adegan penangkapan para buruh dan petinggi PT CPS oleh sejumlah oknum berbaju preman, diselang-seling adegan hitam putih yang menceritakan kilas balik saat Marsinah bersama rekan-rekannya menggerakkan buruh untuk meminta hak mereka.
 
Seperti yang biasa terjadi di rezim [[Orde Baru]] dulu, setiap orang yang diciduk oleh [[oknum]] aparat militer kerap mengalami siksaan. Tiga belas orang buruh yang ditangkap, semuanya dituduh [[PKI]], sebuah stigma yang biasa diberikan masa Orde Baru dulu untuk orang-orang yang mengikuti aksi demonstrasi yang dianggap bisa mengganggu stabilitas keamanan nasional.
Baris 25 ⟶ 24:
 
Sisa film dipenuhi dengan adegan pengadilan Mutiari dan rekan-rekannya yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, sampai mereka mengajukan banding dan kasasi ke MA yang membebaskan mereka karena tidak cukup bukti. Sementara pembunuh Marsinah yang sebenarnya tak pernah terungkap. Film diakhiri dengan adegan adik Marsinah, Marsini, yang menangis sambil menatap tumpukan majalah dan koran yang dipenuhi berita Marsinah mempertanyakan siapakah yang sebenarnya membunuh kakak kandungnya.
 
==Penghargaan==
Film ini masuk nominasi [[Festival Film Indonesia 2004]] dalam empat kategori:
*[[Film Terbaik (FFI)|Film Terbaik]]
*[[Sutradara Terbaik (FFI)|Sutradara Terbaik]] (Slamet Rahardjo)
*[[Aktor Terbaik (FFI)|Aktor Terbaik]] (Tosan Wiryawan)
*[[Penata Artistik Terbaik (FFI)|Penata Artistik Terbaik]] (Berthy Lindia Ibrahim)
 
Hanya Berthy Lindia Ibrahim yang akhirnya berhasil meraih penghargaan.
 
==Pranala luar==