Jimbar, Pracimantoro, Wonogiri: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 37:
Berdasarkan pengumpulan data yang diperoleh dari para tokoh / sesepuh masyarakat yang ada dan berbagai sumber, ternyata sejak jaman penjajahan Belanda telah ada pemerintahan di Desa Jimbar, Karena Desa Jimbar termasuk wilayah Mangkunegaran maka pada saat itu Pemerintahan Desa adalah orang-orang keturunan Mangkunegaran. Dipimpin oleh seorang Ronggo (Sekarang Kepala Desa )
Dalam pelaksanaan pemerintahannya Ronggo dibantu oleh Carik
Setelah masa kemerdekaan
Pada Tahun 1974 diterbitkan UU no 5 tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, yang ditindak lanjuti dengan UU nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Berdasarkan Undang-undang tersebut, pemerintahan desa terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD) (sekarang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam pelaksanaan tugasnya kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan,Kepala Dusun, PTD dan Modin.
Baris 54:
= Pemerintahan Desa =
Pemerintah Desa Jimbar terdiri dari Kepala Desa bernama Sutrisno yang memimpin mulai tahun 2012 hingga 2018 dan perangkat desa lainnya sesuai dengan Peraturan Desa Jimbar Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Pemerintah Desa Jimbar Kecamatan Pracimantoro.
# Kepala Desa
# Sekretaris Desa
# KAUR Keuangan
# KAUR Perencanaan
# KAUR T.U dan Umum
# KASI Pemerintahan
# KASI Kesejahteraan
# KASI Pelayanan
# Kadus Bendungsari
# Kadus Jimbar
# Kadus Josari
# Kadus Trukan
# Kadus Nailan
# Kadus Koban
# Kadus Pulosari
[[Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa]] (LPMD): Sunarto, S.Pd.
Baris 76:
[[Karang Taruna]] "Panji Manunggal": Sarwadi, S.Pd.
Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) "Jimbar Mulyo",
Koperasi UP2K "Wanita Suka Maju"
Baris 82:
Pemberdayaan dan Penggerak Keluarga (PKK): Haryani
BUMDesa
PAUD Desa
Perpus Desa
= Sarana =
|