Kayuambon, Lembang, Bandung Barat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Perancis +Prancis)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 7:
# Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
#
# Desa yang disebutkan disini adalah Desa Kayuambon yang terbentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor : 146.1/SK.177 – PEMDES/1983 perihal Pemekaran Desa Cibogo (Desa Induk) ke Desa Kayuambon, dan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bandung Nomor : 10/PM.022.1/SK – PEMDES/PJ/1983 perihal Pemekaran Desa Cibogo (Desa Induk) menjadi dua yaitu dengan Desa Kayuambon.
#
# Untuk melaksanakan hal tersebut di atas diadakan musyawarah dengan para tokoh terkemuka RT, RW, Perangkat Desa Cibogo yang langsung dipimpin oleh Camat Lembang, maka terbentuklah Panitia 9 Pemekaran Desa Cibogo pada tanggal 23 Agustus 1983 dengan susunan Kepanitiaan sebagai berikut :
* Ketua : Atan Rahmat Dana (Kepala Desa Cibogo)
* Wakil Ketua I : Rahmat R (Tokoh Masyarakat)