'''Badan Pengelola Keuangan Haji''' (disingkat '''BPKH''') adalah BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKHKeuangan bertugasHaji mengelolaadalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.Pengelolaan Keuangan Haji yangberasaskan meliputipada penerimaanprinsip syariah, pengembanganprinsip kehati-hatian, pengeluaranmanfaat, nirlaba, transparan dan pertanggungjawabanakuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.<ref>[http://sipuu.setkab.go.id/puu/buka_puu/174257/UU%20Nomor%2034%20Tahun%202014.pdf UU No. 34 Tahun 2014]</ref>.