Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Didansan (bicara | kontrib)
Baris 117:
}}
 
'''Kementerian Agraria dan Tata Ruang'''/'''Badan RepublikPertanahan IndonesiaNasional''' adalah [[kementerian Indonesia|kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan untuk membantu [[Presiden Indonesia|Presiden]] dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Presiden.<ref name="Perpres 17/2015">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174379/Perpres%20Nomor%20%2017%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang]</ref>. Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dijabat oleh seorang menteri yang juga menjabat sebagai Kepala [[Badan Pertanahan Nasional]]. Sejak [[27 Juli]] [[2016]] Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia dipimpin oleh [[Sofyan Djalil]]<ref>[http://www.cnnindonesia.com/politik/20141026174321-32-8121/daftar-nama-menteri-kabinet-kerja-jokowi/ CNN Indonesia: Daftar Nama Menteri Kabinet Kerja Jokowi]</ref>.
 
Baris 142:
 
== Tugas dan Fungsi ==
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang [[agraria]]/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional menyelenggarakan fungsi:
# perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
# koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
# pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi ataspelaksanaanatas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di daerah; dan
# pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.<ref name="Perpres 17/2015"/>
 
== Susunan Organisasi ==