Jurusita pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
kedudukan Jurusita Pajak adalah pelaksana eksekusi |
||
Baris 4:
# melaksanakan penyitaan atas barang Penangung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan
# melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dari putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. Jurusita Pajak juga dapat meminta bantuan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian]], [[Kejaksaan]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan]], [[Pemerintah Daerah]] setempat, [[Badan Pertanahan Nasional]], Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, [[Pengadilan Negeri]], [[Bank]] atau pihak lain.
|