Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi '{{Pemilu 2019}} {{underconstruction|JollyFrankle}} {{current}} '''Sengketa pemilihan umum Presiden Indonesia 2019''' adalah sebuah persengketaan hasil pemilihan umum...' Tag: |
+++ belum ada ref |
||
Baris 5:
== Latar belakang ==
Menurut [[Kampanye 02 Pilpres 2019|Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi]], terdapat sejumlah pelanggaran Pilpres 2019 yang [[sistematis]], [[terstruktur]], dan [[masif]] meliputi penyalahgunaan [[APBN]] dan/atau Program Kerja Pemerintah, ketidaknetralan [[ASN|aparatur negara]], penyalahgunaan birokrasi dan [[BUMN]], [[Pembatasan penggunaan internet di Indonesia 2019|pembatasan kebebasan media dan pers]], dan [[diskriminasi|diskriminasi perlakuan]], dan penyalahgunaan penegakan hukum.<ref name=detik598>{{cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-4585598/garis-besar-soal-sidang-perdana-gugatan-prabowo-di-mk-hari-ini |title=Garis Besar soal Sidang Perdana Gugatan Prabowo di MK Hari Ini |date=14 Juni 2019 |accesdate=14 Juni 2019 |publisher=detikNews}}</ref>
Disebutkan juga dalam permohonan adanya kekacauan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) [[Komisi Pemilihan Umum|KPU]] dalam kaitannya dengan Daftar Pemilih Tetap, seperti banyaknya kesalahan input data pada Situng yang mengakibatkan terjadinya ketidaksesuaian data (informasi) dengan data yang terdapat pada C1 yang dipindai KPU sendiri di 34 provinsi. BPN Prabowo-Sandi telah menemukan penjumlahan suara sah yang tidak sesuai dengan jumlah DPT/DPTb/DPK dan kesalahan data yang terdapat pada C1. Prabowo-Sandiaga menilai KPU tidak teliti, memiliki aplikasi sistem perhitungan yang belum sempurna, tidak profesional, serta terdapat kejanggalan lainnya yang terdapat pada data C1.<ref name=detik598/>
Selain itu, [[Kampanye 02 Pilpres 2019|BPN Prabowo-Sandi]] juga menyatakan perolehan suara yang berbanding terbalik dengan KPU. Perolehan suara yang diajukan dalam permohonan disebutkan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin memperoleh suara 63.573.169 atau 48%. Sementara Prabowo-Sandiaga mendapat total suara 68.650.239 atau 52%.<ref name=detik598/>
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Prabowo-Sandiaga memohon agar MK menyatakan batal dan tidak mengikat terhadap Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 itu.<ref name=detik598/>
== Permintaan BPN Prabowo-Sandi ==
Terdapat 15 permintaan BPN Prabowo-Sandi kepada [[Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia]], naik dari tujuh poin yang awalnya diminta.
# Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
# Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU No. 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU RI No. 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, sepanjang terkait dengan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
# Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
{|class="wikitable" style="text-align:center"
|-
! No !! Pasangan !! Perolehan suara !! Prosentase
|-
| <big>'''01'''</big> || Ir. H. [[Joko Widodo]]<br/>Prof. Dr. (H.C) KH. [[Ma'ruf Amin]] || {{formatnum:63573169}} || {{formatnum:48.0}}%
|-
| <big>'''02'''</big> || H. [[Prabowo Subianto]]<br/>H. [[Sandiaga Salahuddin Uno]] || {{formatnum:68650239}} || {{formatnum:52.0}}%
|-
!colspan=2|Jumlah
! 132.223.408 !! 100,00%
|}
# Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 secara terstruktur, sistematis, dan masif;
# Membatalkan (mendiskualifikasi) Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019;
# Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
# Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
: ''atau,''
# Menyatakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, Ir. H. Joko Widodo-Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif;
# Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno, sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
# Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode Tahun 2019-2024;
: ''atau,''
# Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
: ''atau,''
# Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia, yaitu setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945;
# Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU;
# Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang;
# Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Situng;
== Referensi ==
{{reflist}}
|