Jurusita pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kedudukan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan perdata |
syarat pengangkatan jurusita pajak |
||
Baris 5:
# melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelaksana eksekusi dari putusan yang sama kedudukannya dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Berdasarkan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, Menteri Keuangan berwenang untuk menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat dan Kepala Daerah berwenang menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak daerah. Pejabat inilah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak. Jurusita Pajak yang diangkat untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak pusat biasanya disebut juga Juru Sita Pajak Negara (JSPN), sedangkan untuk penagihan pajak daerah biasa juga disebut Juru Sita Pajak Daerah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan No.24/PMK.03/2008 Menteri Keuangan memberikan mandat atau menunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Pejabat untuk penagihan pajak-pajak pusat, sehingga ia berwenang mengangkat, melantik dan mengambil sumpah jabatan Jurusita Pajak Negara atau dengan kata lain Jurusita Pajak Negara (JSPN) diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Syarat dan tatacara pengangkatannya diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No.562/KMK.04/2000. Syaratnya diantaranya: berijazah serendah-rendahnya SMU/setingkat (namun biasanya diangkat dari PNS lulusan D1/D3 Pajak STAN), berpangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda/IIa, berbadan sehat, lulus pendidikan dan latihan Jurusita Pajak (di Ditjen Pajak disebut Diklat Teknis Substantif Spesialisasi Jurusita Pajak yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Keuangan/Pusdiklat Pajak/BPPK), dan jujur bertanggungjawab dan penuh pengabdian.
Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak. Jurusita Pajak juga dapat meminta bantuan [[Kepolisian Negara Republik Indonesia|Kepolisian]], [[Kejaksaan]], [[Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Departemen yang membidangi hukum dan perundang-undangan]], [[Pemerintah Daerah]] setempat, [[Badan Pertanahan Nasional]], Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, [[Pengadilan Negeri]], [[Bank]] atau pihak lain.
|