MIS Al Huda: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 52:
Pada tanggal 24 Maret 1975 dikeluarkan kebijakan berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Prof. Dr. Mukti Ali), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Letjen. TNI Dr. Teuku Syarif Thayeb) dan Menteri Dalam Negeri (Jend. TNI Purn. Amir Machmud) yang menyetarakan pendidikan madrasah dengan sekolah dasar dan ijasahnya dapat digunakan ke tingkat yang lebih tinggi, maka Madrasah Diniyah Al huda menjadi Madrasah Ibtidaiyah di bawah pembinaan Departemen Agama .
MI Al Huda berdiri diatas tanah wakaf seluas 400M2
Madrasah Ibtidaiyah Al Huda dari tahun ke tahun terus memajukan diri guna mewujudkan sebagai MI BERSTANDAR NASIONAL yang Islami dan berwawasan global
A. YAYASAN DAN LEMBAGA
Yayasan Al Huda Pusat selaku menaungi beberapa lembaga,diantaranya
# Madrasah Ibtidaiyah Al Huda
# Majelis Ta’lim Kaum Bapak/Ibu
# Kelompok Bimbingan Ibadah Haji ( KBIH )
H. Djaman bin Kasim selaku pendiri Yayasan Al Huda Pusat mempunyai beberapa anak dan cucunya yang bergerak di bidang pendidikan seperti
# H. Yahya din H.Djaman
# H. Zainal Arifin
# H. Yumanih bin H. Djaman
== Fasilitas ==
# Ruang Kelas sebanyak 6 lokal, berukuran7 x 8 M2
# Ruang Perpustakaan dan UKS sebanyak l lokal
# Ruang Guru dan Kepala MI sebanyak l lokal
# Kantin sebanyak l lokal
# Toilet Murid sebanyak l lokal
# Toilet Murid sebanyak l lokal
# Ruang Mushola sebanyak l lokal
# Halaman Sekolah sebanyak l lokal
== Kesiswaan ==
Baris 89:
# Pramuka
# Kesenian
Prestasi
# Juara 1 Lomba Tata Kemah Putri
# Juara 1 Lomba Sandi Putri
# Juara 2 Lomba Tata Kemah Putra
# Juara 3 Lomba Tata Kemah Putri
# Juara 3 Lomba LKBB
# Juara 1 Lomba Karnaval
# Juara 3 Lomba Footsal
# Juara Harapan II Lomba Regu Penggalang
# Juara Harapan I LKBB
== Pranala luar ==
|