Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 7:
Ada dua bentuk negara yang dikenal di dunia saat ini, yakni kesatuan (''Unitaris'') dan serikat (''federasi)''.
 
===== 1. Negara Kesatuan ''(Unitaris)'' : =====
Negara kesatuan merupakan merupakan bentuk negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarkinya, negara kesatuan merupakan negara yang bersusunan tunggal yang berarti tidak ada negara didalam negara. Negara kesatuan dibedakan kembali menjadi dua yaitu sistem ''sentralisasi'' dan ''desentralisasi''. Dalam sistem sentralisasi, semua persoalan diatur oleh pemerintah pusat. Daerah bertugas menjalankan perintah dari pusat tanpa diberikan kewenangan. Sedangkan dalam desentralisasi, daerah diberikan kewenangan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri (hak otonomi) sesuai kebutuhan dan peraturan yang juga diatur oleh pemerintah pusat.
 
====== Ciri - Ciri Negara Kesatuan : ======
1. Hanya terdiri satu undang-undang dasar, kepala negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.
 
Baris 24:
Negara serikat merupakan bentuk negara yang didalamnya terdapat beberapa negara yang disebut negara bagian. Negara - negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekeran bagian. Dalam negara serikat, dikenal 2 macam pemerintahan didalamnya yaitu pemerintahan federal dan pemerintahan negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota negara bagian seperti hubungan Internasional, pertahanan, mata uang, dan komunikasi.
 
====== Ciri - Ciri Negara Federasi : ======
1. Kepala negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap rakyatnya.