Ombudsman Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
JFS Animion (bicara | kontrib)
k hanya memperbaiki link
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 97:
Sekretariat Jenderal Ombudsman adalah perangkat pemerintah yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal<ref>[http://prokum.esdm.go.id/perpres/2009/Perpres%20No%2020%20tahun%202009.pdf Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2009 tentang Sekretariat Jenderal Ombudsman Republik Indonesia]</ref>. Sekretariat Jenderal Ombudsman mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan administratif kepada Ombudsman Republik Indonesia. Sekretariat Jenderal Ombudsman dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal.
 
Sekretariat Jenderal Ombudsman RI merupakan perangkat pemerintah unit eselon 1, yang disusun oleh 3 (tiga) biro ditingkat eselon 2, yaitu : biro administrasi dan sistem informasi laporan (Biro ASIL), biro perencanaan dan kerjasama, serta biro umum. Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal. Biro ASIL menyelenggarakan administrasi laporan pengaduan masyarakat, sistem informasi (IT), hukum dan kehumasan (serta PID). Biro perencanaan menyelenggarakan fungsi program, evaluasi, dan pengawasan internal. Biro umum menyelenggarakan fungsi kepegawaian, keuangan dan rumah tangga.
 
== Referensi ==