Opini Badan Pemeriksa Keuangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Lukman Tomayahu (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 12217602 oleh HsfBot: Pengertian sebelumnya sejalan dengan pengertian dalam UU No 15 Tahun 2004 yang menyebutkan "Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan"
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 25:
Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh [[Kantor Akuntan Publik]]. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.<ref>[http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012]</ref>
 
Berikut daftar opini BPK terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga :
{{:Daftar opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga}}