Opini Badan Pemeriksa Keuangan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir dan mengembalikan revisi 12217602 oleh HsfBot: Pengertian sebelumnya sejalan dengan pengertian dalam UU No 15 Tahun 2004 yang menyebutkan "Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan" |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 25:
Opini BPK diberikan terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga. Khusus untuk Laporan Keuangan BPK pelaksanaan audit dan pemberian opini diberikan oleh [[Kantor Akuntan Publik]]. Pada tahun 2012, laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh Kantor Akuntan Publik Husni, Mucharam & Rasidi.<ref>[http://www.sjdih.kemenkeu.go.id/fullText/2013/22TAHUN2013UU.HTM Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012]</ref>
Berikut daftar opini BPK terhadap laporan keuangan Kementerian/Lembaga
{{:Daftar opini BPK terhadap Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga}}
|