Pemilihan umum Wali Kota Depok 2015: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 35:
Berdasarkan data KPUD Kota Depok, bahwa [[Partai Politik]] hasil [[pemilihan umum]] [[legislatif]] [[2014]] yang akan mengusung calon Wali kota dan Wakil Wali kota Depok dipersyaratkan minimal harus mempunyai [[10]] kursi di parlemen atau gabungan dari partai politik yang mempunyai kursi di [[parlemen]] dengan jumlah minimal 10 kursi.<ref name="Pemilu 2014">[http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/04/24/n4j5jr-pdip-depok-duduki-11-kursi-untuk-dprd PDIP Depok Duduki 11 kursi Untuk DPRD] www.republika.co.id</ref><ref name="Pilkada Serentak">[http://www.sandeq.net/inilah-syarat-kursi-dan-suara-pilkada-serentak-2015/ Inilah Syarat Kursi dan Suara Pilkada Serentak 2015] www.sandeq.net</ref>
 
Hasil [[pemilihan umum]] [[legislatif]] [[2014]] di Kota Depok terdapat [[10]] Partai Politik yang mempunyai kursi di parlemen yakni :
 
* [[PDI Perjuangan]] = [[11]] Kursi