Penerbangan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 1:
'''Penerbangan''' adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan [[wilayah udara]], [[pesawat udara]], [[bandar udara]], [[angkutan udara]], [[navigasi ١٣]] , keselamatan, dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang, dan fasilitas umum lainnya<ref name="test">{{cite web | last = | first = | authorlink = | coauthors = | title = Undang-Undang Nomor 1 Tentang Penerbangan Tahun 2009 | work = | publisher = | date = 12 January 2009 | url = http://hubud.dephub.go.id/?id+regulasi_uu+download+5 | format = [[PDF]] | doi = | accessdate = 30 July 2012 }}</ref>. Keselamatan diartikan kepada hal-hal yang mencakup [[keselamatan penerbangan]] yang selalu berhubungan dengan aspek [[keamanan penerbangan]].
 
Masalah utama dari penerbangan sipil pada dekade terakhir adalah masalah keamanan, dipicu dengan terjadinya peristiwa [[Serangan 11 September 2001]] dan beberapa peristiwa lainnya yang menjadikan faktor keamanan menjadi sangat penting. Selain dari faktor teknis kelaikan pesawat Udara, faktor keamanan kargo, dan pos yang pada umumnya juga diangkut oleh pesawat sipil ternyata juga memiliki pengaruh besar terhadap Keamanan Pesawat Udara.