Pengemudi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 21:
== Surat Izin Mengemudi di Indonesia ==
 
Seseorang yang telah memiliki keahlian dalam mengemudikan kendaraan bermotor diwajibkan untuk memiliki Surat Izin Mengemudi. Surat izin mengemudi (SIM) dibagi dalam beberapa golongan :
# golongan A, untuk mengemudikan [[mobil]] [[penumpang]], mobil [[bis]] dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg;
# golongan B I, untuk mengemudikan mobil bis dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg;
Baris 29:
 
== Pengemudi Angkutan Umum ==
Untuk mengemudikan [[kendaraan]] umum, harus mempunyai pengalaman mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan golongan [[Surat Izin Mengemudi]] yang dimiliki sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan dan memiliki surat izin mengemudi umum yang sesuai untuk golongannya, yaitu :
# A Umum untuk golongan A;
# B I Umum untuk golongan B I;