Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 1:
[[Berkas:UU_PVT.jpg|jmpl|tepi|250px|Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005<ref>Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005</ref>]]
'''Perlindungan Varietas Tanaman''' (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak [[kekayaan intelektual]] yang diberikan kepada pihak [[pemuliaan tanaman|pemulia tanaman]] atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup [[benih]], [[stek]], [[anakan]], atau [[kultur jaringan|jaringan biakan]]) dan material yang dipanen ([[bunga potong]], [[buah]], potongan [[daun]]) dari suatu [[varietas tanaman]] baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu [[kultivar]] yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini : baru, unik, seragam, stabil, dan telah diberi nama. Hak ini merupakan imbalan atas upaya yang dilakukan pemulia dalam merakit kultivar yang dimuliakannya, sekaligus untuk melindungi konsumen (penanam bahan tanam atau pengguna produk) dari pemalsuan atas produk yang dihasilkan dari kultivar tersebut. Sedangkan Pengertian Perlindungan Varietas Tanaman menurut UU PVT UU no. 29 Tahun 2000 Pasal 1(1) adalah : ''Perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh Kantor Perlindungan Varietas Tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman''.
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000|UU RI nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman}}
 
Baris 11:
* Suatu varietas dianggap '''stabil''' apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
 
* Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi '''penamaan''' yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa :
** Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
** Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
Baris 39:
 
=== Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman ===
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena :
# pewarisan;
# hibah;
Baris 51:
 
=== Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman ===
Hak PVT berakhir karena :
* berakhirnya jangka waktu;
* pembatalan;