Perlindungan Varietas Tanaman: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 1:
[[Berkas:UU_PVT.jpg|jmpl|tepi|250px|Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005<ref>Buku Undang-Undang NO 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman Diterbitkan oleh Deptan RI Tahun 2005</ref>]]
'''Perlindungan Varietas Tanaman''' (PVT) atau hak pemulia tanaman adalah hak [[kekayaan intelektual]] yang diberikan kepada pihak [[pemuliaan tanaman|pemulia tanaman]] atau pemegang PVT untuk memegang kendali secara eksklusif terhadap bahan perbanyakan (mencakup [[benih]], [[stek]], [[anakan]], atau [[kultur jaringan|jaringan biakan]]) dan material yang dipanen ([[bunga potong]], [[buah]], potongan [[daun]]) dari suatu [[varietas tanaman]] baru untuk digunakan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Suatu [[kultivar]] yang didaftarkan untuk mendapatkan PVT harus memiliki karakteristik berikut ini
{{wikisource|Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2000|UU RI nomor 29/2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman}}
Baris 11:
* Suatu varietas dianggap '''stabil''' apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan setelah ditanam berulang-ulang, atau untuk yang diperbanyak melalui siklus perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus tersebut.
* Varietas yang dapat diberi PVT harus diberi '''penamaan''' yang selanjutnya menjadi nama varietas yang bersangkutan, dengan ketentuan bahwa
** Nama varietas tersebut terus dapat digunakan meskipun masa perlindungannya telah habis;
** Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
Baris 39:
=== Pengalihan Hak Perlindungan Varietas Tanaman ===
Hak PVT dapat beralih atau dialihkan karena
# pewarisan;
# hibah;
Baris 51:
=== Berakhirnya Hak Perlindungan Varietas Tanaman ===
Hak PVT berakhir karena
* berakhirnya jangka waktu;
* pembatalan;
|