Rawalumbu, Bekasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- + ) |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 16:
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi serta PP Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Pejabat Daerah, telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 9, 10, 11 dan 12 tentang Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat Perda (Peraturan Daerah) maka terbitlah Perda Nomor 14 Tahun 2000 yang mengesahkan terbentuknya 2 [[kecamatan]] baru
== Data monografi ==
Baris 178:
Penduduk Kecamatan Rawalumbu mayoritas beragama Islam, sebagian kecil Kristen, Protestan, Hindu, Buddha dan Kepercayaan lainnya.
Adapun data penduduk Kecamatan Rawalumbu menurut agama adalah sebagai berikut:<ref name=rawalumbu />
* Islam
* Katolik
* Protestan
* Hindu
* Buddha
{| class="wikitable floatright"
|