Rawalumbu, Bekasi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-  + )
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 16:
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah PP Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Propinsi sebagai Daerah Otonomi serta PP Nomor 84 Tahun 2000 Tentang Pedoman Organisasi Pejabat Daerah, telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 9, 10, 11 dan 12 tentang Pengaturan Organisasi Perangkat Daerah.
 
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat lewat Perda (Peraturan Daerah) maka terbitlah Perda Nomor 14 Tahun 2000 yang mengesahkan terbentuknya 2 [[kecamatan]] baru : Kecamatan Rawalumbu dan [[Medan Satria, Bekasi|Kecamatan Medan Satria]]. Sehingga Kota Bekasi terdiri atas 10 kecamatan dan berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2002 Tentang Penetapan Kelurahan, maka seluruh desa yang ada di Kota Bekasi berubah status menjadi [[kelurahan]], sehingga Pemkot (Pemerintah Kota) Bekasi mempunyai 52 pemerintahan di kelurahan, pada tahun 2002.
 
== Data monografi ==
Baris 178:
Penduduk Kecamatan Rawalumbu mayoritas beragama Islam, sebagian kecil Kristen, Protestan, Hindu, Buddha dan Kepercayaan lainnya.
Adapun data penduduk Kecamatan Rawalumbu menurut agama adalah sebagai berikut:<ref name=rawalumbu />
* Islam : 156.472 Jiwa
* Katolik : 12.650 Jiwa
* Protestan : 10.000 Jiwa
* Hindu : 92 Jiwa
* Buddha : 2.498 Jiwa
 
{| class="wikitable floatright"