Rekam data gigi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Robot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 2:
Membuat rekam medik merupakan kewajiban seorang dokter gigi terhadap pasiennya sebagai bukti tentang pelayanan kesehatan gigi yang telah diberikan kepada pasien. Saat ini telah ditetapkan Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi yang disusun bersama oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Medik, bersama-sama dengan Fakultas Kedokteran Gigi baik Swasta maupun Pemerintah di seluruh Indonesia serta profesi-profesi terkait dan Kepolisian Negara RI.
 
Dalam rekam medik gigi, data-data penting yang perlu dicatat, dirangkum dalam lembar rekam medik gigi sehingga berfungsi sebagai check list agar selalu dapat diperiksa :<ref>"Dirjen Yanmed Depkes RI. Standar Nasional Rekam Medik Kedokteran Gigi. Jakarta : Dirjen Yanmed Depkes RI.2004."</ref>
# Identitas Pasien
# Keadaan Umum Pasien