SSE Pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar) |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 4:
== Jenis Pajak yang bisa dibayar melalui SSE Pajak ==
# [[Pajak Penghasilan]]
# [[Pajak Pertambahan Nilai]] (PPN) Dalam Negeri, PPN Import ;
# Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ;
Baris 10:
== Aplikasi SSE Pajak ==
Saat ini untuk menggunakan aplikasi layanan SSE Pajak <ref>[https://www.kembar.pro/2016/03/cara-pendaftaran-dan-Menggunakan-e-billing-pajak.html Cara Buat Kode Id Billing <span>via SSE Pajak</span>] </ref> bisa Anda akses melalui
# e-Billing versi 1
# e-Billing versi 2
# e-Billing versi 3 diakses melalui
Menurut Direktorat Jenderal Pajak bahwa ketiga alamat URL diatas masih bisa digunakan untuk pembuatan kode Billing Pajak. Namun untuk dapat mengkases e-Billing versi 2 Anda diwajibkan memiliki nomor EFIN Pajak yang bisa Anda peroleh melalui [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) setempat.
== Legalitas SSE Pajak ==
Berdasarkan Peraturan [[Menteri Keuangan]] Nomor
Dengan adanya kemudahan proses pembayaran pajak elektronik melalui SSE Pajak ini diharapkan Anda sebagai warga negara yang baik bisa segera menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda. Anda tidak perlu mendatangi KPP karena untuk akses bisa dilakukan dimana saja non stop 24 jam dalam sehari.
|