SSE Pajak: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Pranala Luar +Pranala luar)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 4:
 
== Jenis Pajak yang bisa dibayar melalui SSE Pajak ==
# [[Pajak Penghasilan]] : PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25, PPh 26, PPh Final, PPh Fiskal, PPh Non Migas Lainnya ;
# [[Pajak Pertambahan Nilai]] (PPN) Dalam Negeri, PPN Import ;
# Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ;
Baris 10:
 
== Aplikasi SSE Pajak ==
Saat ini untuk menggunakan aplikasi layanan SSE Pajak <ref>[https://www.kembar.pro/2016/03/cara-pendaftaran-dan-Menggunakan-e-billing-pajak.html Cara Buat Kode Id Billing <span>via SSE Pajak</span>] </ref> bisa Anda akses melalui :
# e-Billing versi 1 : sse.pajak.go.id ; <ref>[https://sse.pajak.go.id/ Aplikasi Surat Setoran Elektronik Direktorat Jenderal Pajak] </ref>
# e-Billing versi 2 : sse2.pajak.go.id ; aplikasi pembayaran pajak ini terintegrasi dengan layanan [[DJP Online]] ;
# e-Billing versi 3 diakses melalui : sse3.pajak.go.id.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak bahwa ketiga alamat URL diatas masih bisa digunakan untuk pembuatan kode Billing Pajak. Namun untuk dapat mengkases e-Billing versi 2 Anda diwajibkan memiliki nomor EFIN Pajak yang bisa Anda peroleh melalui [[Kantor Pelayanan Pajak]] (KPP) setempat.
 
== Legalitas SSE Pajak ==
Berdasarkan Peraturan [[Menteri Keuangan]] Nomor : 242/PMK.03/2014, bukti slip atas pembayaran pajak melalui aplikasi SSE Pajak ini Wajib Pajak (WP) akan menerima Bukti Penerimaan Negara (PBN), dimana kedudukannya sama dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
 
Dengan adanya kemudahan proses pembayaran pajak elektronik melalui SSE Pajak ini diharapkan Anda sebagai warga negara yang baik bisa segera menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan Anda. Anda tidak perlu mendatangi KPP karena untuk akses bisa dilakukan dimana saja non stop 24 jam dalam sehari.