Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 117:
 
== Sejarah ==
Pendidikan Pascasarjana sebenarnya telah mulai diselenggarakan lama sebelum diresmikannya Fakultas Pascasarjana yaitu pada tahun [[1982]]. Tahun [[1950]] merupakan tahun pertama Universitas Indonesia menghasilkan tenaga ahli pada taraf pengetahuan doktor. Pada tahun tersebut [[Fakultas Hukum Universitas Indonesia|Fakultas Hukum]] menghasilkan dua orang doktor, [[Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia|Fakultas Kedokteran]] menghasilkan dua orang doktor dan Fakultas Sastra (sekarang bernama [[Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia|Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya]] menghasilkan satu orang doktor. Pendidikan doktor pada masa itu dilaksanakan dalam bentuk kerja mandiri. Namun dengan makin banyaknya peserta, cara tersebut tidak dapat digunakan lagi. Maka pada tahun [[1987]], pemerintah mengeluarkan peraturan (Peraturan Menteri P & K Nomor : 0207/M/1987) yang mengharuskan perubahan bertahap Program Doktor menjadi Program Terstruktur.
 
Dengan demikian, [[Universitas Indonesia]] menyediakan tiga jenjang pendidikan. Menurut Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 0686/U/1991, Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik yang mempunyai beban studi kumulatif minimal 144 SKS dan maksimal 160 SKS dengan lama studi kumulatif antara 8 sampai 10 semester. Program magister mempunyai beban studi kumulatif minimal 36 SKS dan maksimal 50 SKS dengan lama studi kumulatif 4 sampai 10 semester setelah pendidikan Program Sarjana. Beban studi kumulatif Program Doktor minimal 84 SKS dan maksimal 89 SKS setelah pendidikan Program Sarjana dengan lama studi kumulatif antara 6 sampai 10 semester setelah Program Magister.
Baris 191:
Program Studi Terorisme dalam Keamanan Internasional (PSTKI) adalah upaya pionir dari insan-insan akademik yang tergabung di Universitas Indonesia yang tergerak untuk menyelenggarakan program studi yang mampu membahas terorisme sebagai ancaman keamanan lintas batas terhadap entitas negara-bangsa. Kami meyakini bahwa Indonesia tidak sendiri dalam menghadapi ancaman terorisme dan organisasi terorisme tidak akan mencapai ancaman yang ada saat ini tanpa jaringan transnasional. Dahulu program studi ini bernaung di FISIP dikelola oleh Departemen Hubungan Internasional, kemudian PSTKI dialihkan dalam pengelolaan SKSG dan namanya menjadi '''Kajian Terorisme'''.
 
Kualifikasi Kompetensi Lulusan yang diharapkan :
* Mampu menganalisis berbagai fenomena terorisme sebagai bagian penting dari studi keamanan dan memiliki kemampuan untuk merumuskan dan menerapkan kebijakan kontra-terorisme dan anti terorisme sebagai bagian penting dari pemahaman tentang perkembangan keamanan internasional pada abad ke 21.
* Mampu menganalisis sejumlah kebijakan kontra-terorisme yang telah ada serta memberikan pemikiran kritis terhadap isi kebijakan tersebut sebagai bagian penting dari perumusan kebijakan dan strategi keamanan negara yang berhubungan dengan perkembangan keamanan internasional pada abad ke 21.