Surat berharga komersial: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Nampak, +Tampak; -nampak, +tampak; -Nampaknya, +Tampaknya; -nampaknya, +tampaknya)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 1:
'''Surat berharga komersial''' atau ''Commercial paper''<ref>Istilah "surat berharga komersial" ini adalah istilah resmi untuk '''commercial paper''' yang digunakan oleh [[Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan]] dalam kamus istilah (lihat efek) http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/kamus/index.htm</ref> adalah [[Efek (keuangan)|sekuritas]] dalam pasar uang yang diterbitkan oleh [[bank]] berkapitalisasi besar serta [[perusahaan]]. Biasanya instrumen ini tidak digunakan sebagai [[investasi]] jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja. Dimana biasanya pula instrumen ini dibeli oleh lembaga keuangan karena nilai nominalnya terlalu besar bagi investor perorangan, dan termasuk dalam kategori investasi yang sangat aman sehingga imbal hasil dari surat berharga komersial ini juga rendah.
Ada empat macam bentuk dasar dari surat berharga komersial ini yaitu :
# [[Surat sanggup bayar]]
# [[Cek]]
# [[Deposito]]
# [[Wesel aksep]] (''Bank draft'')<ref>Dilihat dari fungsinya bankdraft hampir sama dengan cek perjalanan yaitu merupakan surat-surat berharga yang dapat
diperjualbelikan, lihat :www.bi.go.id/NR/rdonlyres/4A869DF6-6D38-41C5-A1C1-BB385C81E2E6/507/tanyajawab2.pdf</ref>
 
Sebab jatuh tempo dari surat berharga komersial ini tidak melebihi 9 bulan serta penggunaannya hanya untuk keperluan pembayaran transaksi maka surat berharga komersial ini dikecualikan dari kewajiban pendaftaran sebagai [[Efek (keuangan)|surat berharga yang dapat diperdagangkan]] oleh komisi pengawas bursa efek [[Amerika Serikat|Amerika]] ([[Securities and Exchange Commission]]-SEC)
Baris 18:
== Penerbitan surat berharga komersial ==
 
Terdapat dua cara penerbitan surat berharga yaitu :
* Penerbitan secara langsung kepada [[investor]] jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau
:Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan [[pialang investasi]]. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Di luar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.
Baris 34:
==== Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia ====
 
Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu :
 
'''Kriteria '''
Baris 48:
::* Tanda tangan penerbit
 
'''Pada halaman muka''' ''commercial paper'' sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
* Kata-kata "'''Surat Berharga Komersial'''" ''(Commercial Paper'') yang ditulis kata-kata "Surat Sanggup"
* Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
Baris 56:
* Keterangan cara penguangan ''Commercial Paper'' sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.
 
'''Pada halaman belakang''' ''Commercial Paper'' dicantumkan hal-hal sebagai berikut :
* Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula "Untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres".
* Cara perhitungan nilai tunai