Syubhat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 11:
 
== Landasan hukum ==
Dari hadits yang terdapat dalam [[Shahihain]]<ref>http://ukhuwah.uiwap.com/6</ref> dan juga dalam Arbain Nawawi<ref>Arbain Nawawi, Karya Imam Nawawi, Hadits ke-6 tentang Halal, Haram dan Syubhat.</ref> :
{{Quote|”Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW. bersabda: ''Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antarakeduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati'' “. | Hadits Riwayat Al-Bukhari dan Muslim.}}