Uji tuntas: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k namun (di tengah kalimat) → tetapi
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 1:
'''Uji tuntas''' ([[Bahasa Inggris|Inggris]]:''due diligence)'' adalah istilah yang digunakan untuk penyelidikan penilaian kinerja [[perusahaan]] atau seseorang , pot kinerja dari suatu kegiatan guna memenuhi standar baku yang ditetapkan.
Istilah uji tuntas ini dapat saja digunakan dalam menunjukkan suatu kegiatan penilaian terhadap ketaatan hukum, tetapi istilah ini lebih secara umum digunakan untuk menunjukkan suatu kegiatan penyelidikan secara sukarela.
Beberapa contoh umum dari kegiatan "uji tuntas" ini misalnya termasuk pada :
* Suatu proses penyelidikan dalam pelaksanaan "[[penggabungan usaha]]" (merger) ataupun [[akuisisi]] dimana seorang peminat melakukan penilaian atas perusahaan yang menjadi sasaran pembelian ataupun penilaian aset perusahaan tersebut.<ref>Hoskisson, Hitt & Ireland, 2004, Competing for Advantage, p.251</ref>
* Suatu penyelidikan atas dipenuhinya berbagai kriteria yang menjadi persyaratan dalam proses sertifikasi atas suatu produk ataupun jasa (misalnya [[ISO]], dll)
Baris 12:
 
{{reflist}}
Buku Pemeriksaan Dari Segi Hukum atau Due Diligence ; Karangan: St Laksanto Utomo, S.H.,M.H. Alumni Bandung Th 2008, adalah dosen ( lectur ) , skrg dekan fakultas hukum Law Faculty University of Sahid ( USAHID ) Jakarta [http://www.usahid.ac.id]
 
== Uji tuntas dalam transaksi bisnis ==
Baris 28:
=== Pelaksanaan uji tuntas ===
 
Dalam rangka memperoleh informasi atau fakta material, maka uji tuntas dilakukan dengan cara:<ref>[http://www.karimsyah.com/imagescontent/article/20050923140921.pdf , Iswahjudi A. Karim, KarimSyah Law Firm, "Laporan uji tuntas dan pendapat hukum" ; diakses 27 Juli 2007]</ref>
* Pemeriksaan atas dokumen yang dilakukan dengan cara melakukan penelitian dan analisis semua dokumen yang dianggap perlu dan material sehubungan dengan transaksi yang akan dilakukan.
* Pemeriksaan yang dilakukan melalui wawancara dengan pihak manajemen dan pihak yang ditunjuk oleh manajemen, serta pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan objek transaksi.