Unit Staf Kepresidenan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 15:
}}
 
'''Unit Staf Kepresidenan''' adalah [[lembaga nonstruktural]] yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh [[Daftar Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia|Kepala Staf Kepresidenan]]. Unit Staf Kepresidenan dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Unit Kerja Kepresidenan.<ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id : Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref>. Lembaga ini kemudian berganti nama menjadi [[Kantor Staf Presiden Republik Indonesia|Kantor Staf Presiden]]. Dasar hukum pergantian nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden yang disahkan Presiden pada tanggal 23 Februari 2015.<ref name="Inilah Perpres">[http://setkab.go.id/inilah-perpres-no-1902014-tentang-unit-staf-kepresidenan/ setkab.go.id : Inilah Perpres No. 190/2014 Tentang Unit Staf Kepresidenan]</ref><ref name="Perpres26">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174436/Perpres%20Nomor%2026%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2015 tentang Unit Staf Presiden]</ref>
 
== Tugas dan Fungsi ==