Universitas Kristen Indonesia Maluku: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ibukota → ibu kota |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 8:
Kemudian Rektor Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat STT GPM ditugaskan oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku untuk mengadakan pendekatan dengan Koordinator KOPERTIS Wilayah IX dan Direktur Perguruan Tinggi Swasta Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam rangka perintisan pendirian Universitas Kristen dimaksud.
Kopertis Wilayah IX menganjurkan bahwa sebaiknya Universitas Kristen tersebut merupakan pengembangan dari Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku yang sudah ada dan yang pada dasarnya telah terbina dengan baik sesuai persyaratan yang dituntut oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Pada saat itu, Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku mengemban tugas dan misi historis kelembagaan dari embrionya yaitu, School Tot Opleiding van Inlands Leraars, disingkat STOVIL yang didirikan tahun 1885. Tahun 1949, STOVIL berganti nama menjadi, Sekolah Theologia Gereja Protestan Maluku. Sekolah Theologia GPM kemudian dikembangkan menjadi Akademi Theologia GPM pada tahun 1960, dan selanjutnya dikembangkan menjadi Institut Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat INSTILOGIA GPM pada tahun 1965. Karena INSTILOGIA GPM dalam perkembangannya memenuhi berbagai persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1961 (Pasal 8 ayat 2), maka INSTILOGIA GPM diubah statusnya menjadi, Sekolah Tinggi Theologia Gereja Protestan Maluku, disingkat STT GPM berdasarkan Surat Keputusan Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku, Nomor
Pada tahun 1982, Rektor STT GPM mengundang para intelegensia, cendekiawan dan cerdik-pandai Kristen untuk mengadakan “brainstorming” yang diakhir pertemuan menyepakati untuk membentuk Panitia Kerja dengan memperhatikan acuan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan c.q. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Hasil Panitia Kerja disampaikan kepada dan dibahas oleh Sidang Sinode Gereja Protestan Maluku tahun 1983. Persetujuan tersebut tertuang dalam Ketetapan Sinode Nomor 5 Tahun 1983 di mana Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku ditugaskan untuk mendirikan dan atau membuka Universitas Kristen. Selanjutnya, Panitia Kerja menyempurnakan berbagai dokumen untuk disampaikan kepada Koordinator KOPERTIS WILAYAH IX. Dalam Sidang ke-6 BPL Sinode Gereja Protestan Maluku di Saparua, penyempurnaan itu diterima. Adapun hasil kerja Panitia tersebut kemudian menjadi pegangan bagi Panitia Persiapan Pendirian Universitas Kristen Indonesia Maluku yang dibentuk oleh Badan Pekerja Harian Sinode Gereja Protestan Maluku dengan Surat Keputusan Nomor
Untuk kepentingan operasional UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU, maka dikeluarkanlah Izin Operasional oleh Koordinator KOPERTIS Wilayah IX, Nomor
Berdasarkan akar historis tersebut, maka UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU dalam pertumbuhannya senantiasa berorientasi pada komitmen historisnya baik dari aspek institusional maupun aspek kualitas panggilannya yang sudah termeterai pada prestasi zamannya. Sebagai lembaga Pendidikan Tinggi, UNIVERSITAS KRISTEN INDONESIA MALUKU turut serta bertanggungjawab dalam pelaksanaan Pendidikan Nasional antara lain dengan menciptakan suasana yang menunjang penyelenggaraan pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat demi terciptanya tujuan Pembangunan Nasional Sebagai Pengamalan Pancasila (PNSPP).
Baris 35:
=== Fasilitas ===
UKIM memiliki Fasilitas Penunjang Akademik berupa
* Perpustakaan
* Laboratorium Sebagai Berikut
# Laboratorium Bahan Struktur
# Laboratorium Mekanika Tanah
Baris 53:
=== Kerja Sama ===
UKIM mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Universitas, Lembanga, Badan-badan dalam dan Luar Negeri antara lain
* Vrije Universiteit Amsterdam
* Theologische Universiteit Kampen, Netherlands
|