Universitas Sam Ratulangi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ibukota → ibu kota |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 88:
'''Program Pendidikan Pasacasarjana''' sudah dipersiapkan sejak tahun 1983. Cikal bakalnya berasal dari Surat Keputusan Dekan Fakultas Pertanian Nomor 1040/PT15.3/C.84 tertanggal 10 Maret 1984 tentang Pembentukan Tim Persiapan Penyelenggaraan Program Pendidikan Pascasarjana yang kemudian ditingkatkan menjadi Tim UNSRAT. Pada bulan Juli 1984, dengan bantuan Pemerintah Daerah [[Provinsi Sulawesi Utara]] sudah didatangkan Tim Evaluasi dari [[IPB]]. Selain itu Rektor menugaskan tim untuk mengadakan pembicaraan dengan pihak [[Universitas Indonesia]] (UI) tentang pembukaan Program Studi Linguistik.
Program Pascasarjana UNSRAT Manado mulai tahun ajaran 1985/1986. Persetujuan [[IPB]] sudah dilaporkan pada Rektor UNSRAT dan kemudian pada tanggal 16 Maret 1985 diterbitkan Surat Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi Nomor 019/PT15/a/I/85, tentang pembukaan Program Pascasarjana dengan lima program studi, yaitu
Cita-cita mendirikan Program Pascasarjana menjadi kenyataan setelah ditandatangani naskah kerjasama yaitu antara Rektor [[IPB]] dengan Rektor UNSRAT pada tanggal 23 Juli 1985. Dalam perjanjian kerjasama tersebut dinyatakan Program Pascasarjana Universitas Sam Ratulangi berstatus KPK (Kegiatan Pengumpulan Kredit) dengan [[IPB]]. Dasar hukum pelaksanaan program ini dengan Surat Dirjen Pendidikan Tinggi Nomor 747/D/Q/1985 dinyatakan tentang penetapan Program Studi Entomologi dan Fitopatologi, sedang tiga program studi lainnya berstatus pengakuan akademik oleh [[IPB]], yakni Ilmu Tanaman, Pengembangan Ilmu-ilmu Makanan, serta Pengembangan dan Pengerahan Sumberdaya Ekonomi dan Sosial Masyarakat.
|