Universitas Teuku Umar: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Arya Tanjung (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot Tag: Pengembalian |
k Perubahan kosmetik tanda baca |
||
Baris 118:
=== Lembaga ===
Organisasi UTU disusun berdasarkan ketentuan [[PP Nomor 9 Tahun 2009]] Peraturan Perundang – undangan Nomor
* Dewan Penyantun
Universitas mempunyai dewan penyantun yang turut membantu Pimpinan Universitas dalam memecahkan masalah yang dihadapi Universitas demi kemajuan dan Pengembangannya. Anggota Dewan Penyantun adalah tokoh masyarakat formal maupun non-formal, yang dinilai dapat membantu memecahkan permasalahan Universitas, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya tujuh orang. Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas. Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh dan antara para anggota Dewan Penyantun. Masa bakti anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Senat Universitas. Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektoojkopr dengan persetujuan Senat Universitas
|