Universitas Teuku Umar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k ←Suntingan Arya Tanjung (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh AABot
Tag: Pengembalian
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 118:
 
=== Lembaga ===
Organisasi UTU disusun berdasarkan ketentuan [[PP Nomor 9 Tahun 2009]] Peraturan Perundang – undangan Nomor : 9 tahun 2009 Tentang Badan Hukum Pendidikan, Undang – Undang Nomor : 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, dan Statuta Universitas Teuku Umar Tahun 2009, yang terdiri dari Dewan penyantun, Senat Universitas, Pimpinan Universitas, Pelaksanaan Akademik, Pelaksana Administrasi, Unsur Penunjang, Mahasaiswa dan Organisasi Kemahasiswaan.
* Dewan Penyantun
Universitas mempunyai dewan penyantun yang turut membantu Pimpinan Universitas dalam memecahkan masalah yang dihadapi Universitas demi kemajuan dan Pengembangannya. Anggota Dewan Penyantun adalah tokoh masyarakat formal maupun non-formal, yang dinilai dapat membantu memecahkan permasalahan Universitas, yang jumlahnya sebanyak-banyaknya tujuh orang. Anggota Dewan Penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Universitas. Ketua Dewan Penyantun dipilih oleh dan antara para anggota Dewan Penyantun. Masa bakti anggota Dewan Penyantun ditetapkan oleh Senat Universitas. Ketentuan mengenai keanggotaan, fungsi dan wewenang Dewan Penyantun ditetapkan oleh Rektoojkopr dengan persetujuan Senat Universitas