Pulau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
definisi
Tag: Dikembalikan VisualEditor
Baris 4:
Konvensi [[PBB]] tentang Hukum Laut Internasional tahun [[1982]] ([[UNCLOS]] ’82) pasal 121 mendefinisikan pulau ([[bahasa Inggris|Ingg.]]: ''island'') sebagai "daratan yang terbentuk secara alami dan dikelilingi oleh air, dan selalu di atas muka air pada saat [[pasang laut|pasang]] naik tertinggi". Dengan kata lain, sebuah pulau tidak boleh tenggelam pada saat air pasang naik. Implikasinya, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar dapat disebut sebagai 'pulau', yakni<ref name=alex>Retraubun, A. [http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/07/06/03205210/mengidentifikasi.pulau Mengidentifikasi Pulau], artikel Harian ''Kompas'' 06/07/2009:14</ref>:
* memiliki lahan daratan
* terbentuk secara alami, bukan lahan [[reklamasi]]
* dikelilingi oleh air, baik [[air asin]] (laut) maupun [[air tawar|tawar]]
* selalu berada di atas garis [[pasang laut|pasang]] tinggi.