Yusuf Muhammad: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
ScienticGuy (bicara | kontrib)
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Baris 4:
Pada Pemilu pertama bagi PKB, Gus Yus terpilih menjadi anggota DPR RI dapil Jember dan duduk di komisi II yang membidangi hukum dalam negeri. Gus Yus juga aktif dalam panitia Ad-Hoc I, amendemen UUD 1945, Pansus pembentukan Provinsi Babel dan Gorontalo dan intens dalam pembuatan UU. Tugas-tugas tersebut merupakan bagian dari komitmen Ia sebagai anggota DPR.
 
Sebagai ketua FPKB MPR RI, Gus Yus mempunya 3 peran sentral yaitu, (1) PKB pemenang ke 3 pemilu 1999 sangat menentukan jalannya perpolitikan nasional, (2) sebagai pendukung utama Presiden Gusdur dalam mengawal kebijakan Gusdur di MPR dan (3) sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebangsaan, peran FPKB sangat menentukan arah dan warna proses amendemen UUD 1945. Menurut Gus Yus , proses amendemen tersebut prinsipnya kedaulatan rakyat, check and balance dan low inforcement.
 
Saat Pemilu 2004, Gus Yus terpilih kembali menjadi anggota DPR RI FPKB , menjadi ketua komisi VIII yang membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Beberapa kalangan menamakan Gus Yus sebagai “duta pesantren untuk senayan”. Serta berkelakar kalau di komisi VIII “komisi akhirat”. Meski sibuk sebagai anggota DPR RI, Gus Yus tetap istiqomah ngurus pesantren, ngajar kitab kuning dan mengadakan pengajian umum.
 
== Kematian ==