Pendidikan Profesi Guru: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
YOu Wahyou (bicara | kontrib) k Persyaratan yang harus dipenuhi bagi peserta PPG menurut Permendikbud Nomor 38 |
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 5:
== Gelar ==
Lulusan pendidikan profesi akan mendapatkan gelar<ref>http://www.tempo.co/read/news/2014/02/10/079552717/Diberi-Gelar-Gr-Apa-Tanggapan-Guru</ref>. Menurut [[Mohammad Nuh]] (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), pendidikan profesi akan melegitimasi profesi guru. Pendidikan profesi juga akan menambah gelar '''[[Gr]]''' di belakang nama guru tersebut. karena menurut undang-undang, guru adalah profesi, sama seperti dokter.
== Tujuan ==
|