Hukum waris: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
LaninBot (bicara | kontrib)
k Perubahan kosmetik tanda baca
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan aplikasi seluler Suntingan aplikasi iOS
Baris 5:
 
== Hukum Waris Islam ==
Sumber utama dalam hukum Waris Islam adalah [[Al-Qur'an]] surat [[Surah An-Nisa’|An-Nisa']] ayat 11-, 12, dan 176. hukum Waris Islam atau ilmu faraidh adalah ilmu yang diketahui. siapa yang berhak mendapat waris dan siapa yang tidak berhak, dan juga berapa ukuran untuk setiap ahli waris.<ref name="Ilmu Faraidh">[http://asysyariah.com/mengenal-ilmu-faraidh/ Mengenal Ilmu Faraidh] asysyariah.com</ref>
 
Ilmu Faraidh termasuk ilmu yang paling mulia tingkat bahayanya, paling tinggi kedudukannya, paling besar ganjarannya, oleh karena pentingnya, bahkan sampai Allah sendiri yang menentukan takarannya, Dia terangkan jatah harta warisan yang didapat oleh setiap ahli waris, dijabarkan kebanyakannya dalam beberapa ayat yang jelas, karena harta dan pembagiannya merupakan sumber ketamakan bagi manusia, sebagian besar dari harta warisan adalah untuk pria dan wanita, besar dan kecil, mereka yang lemah dan kuat, sehingga tidak terdapat padanya kesempatan untuk berpendapat atau berbicara dengan hawa nafsu.<ref name="Hukum Islam">[http://media.isnet.org/islam/Waris/ Pembagian Waris Menurut Islam] media.isnet.org</ref>
Baris 31:
*# Wanita yang memerdekakan budak
 
===Penggolongan Ahli Waris===
Terdapat tiga golongan ahli waris menurut ajaran bilateral:
====Dzul faraa-idh (biasa disebut juga sebagai ashabul furudh atau dzawil furudh)====
Dzul faraa-idh ialah ahli waris yang telah mendapat bagian pasti, yang telah ditentukan dalam Alquran surat An-Nisa, atau sebagaimana pula telah ditentukan dalam Kompilasi Hukum Islam bab ketiga, yang di antaranya:
# anak perempuan yang tidak didampingi laki-laki
# ibu
# bapak dalam hal ada anak
# duda
# janda
# saudara laki-laki dalam hal kalaalah
# saudara, laki-laki dan perempuan bergabung bersyirkah dalam hal kalaalah
# saudara perempuan dalam hal kalaalah
====Dzul qarabat atau ashabah====
Dzul qarabat ialah ahli waris yang mendapat bagian sisa atau tidak ditentukan, di antaranya:
# anak laki-laki
# anak perempuan yang didampingi laki-laki
# bapak
# saudara laki-laki dalam hal kalaalah
# saudara perempuan yang didampingi saudara laki-laki dalam hal kalaalah
====
=== Pembagian ===
* Setengah