Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Menambah Kategori:Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menggunakan HotCat |
k Perubahan nomenklatur lembaga dan tugasnya |
||
Baris 45:
}}
'''Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan''' (dulu dikenal dengan nama '''Pusat Bahasa''' dan '''Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa''') adalah unsur penunjang di [[Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia]] yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan sastra, serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan.<ref name="Permendikbud 11/2015">[
== Sejarah ==
Pada tahun [[1952]], Balai Bahasa dimasukkan ke lingkungan Fakultas Sastra Universitas Indonesia dan digabung dengan ITCO menjadi ''Lembaga Bahasa dan Budaya''. Selanjutnya, mulai [[1 Juni]] [[1959]] lembaga ini diubah menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, dan menjadi bagian Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.
Baris 58:
Kemudian berdasarkan [[Keppres]] tahun [[2000]], Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa berubah nama menjadi Pusat Bahasa. Lembaga ini berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal Departemen Pendidikan Nasional.
Kehadiran Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan menjadi tonggak baru keberadaan lembaga ini. Undang-undang ini mengamanatkan bahwa lembaga kebahasaan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan demikian, status lembaga ini naik dari unit kerja eselon II menjadi eselon I dengan nama Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2019, susunan organisasi Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan adalah sebagai berikut:{{col}}
# Sekretariat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
#* Bagian Perencanaan dan Kerja Sama
Baris 83 ⟶ 84:
{{end-col}}
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi di daerah, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan memiliki unit pelaksana teknis (UPT) di 30 provinsi sebagai berikut.
{{col}}
# Balai Bahasa Aceh
# Balai Bahasa
# Balai Bahasa
# Balai Bahasa
#
# Balai Bahasa
▲# Kantor Bahasa Lampung
▲# Balai Bahasa Bandung
# [[Balai Bahasa Jawa Tengah]]
# Balai Bahasa
# Balai Bahasa
# Balai Bahasa
# Balai Bahasa Kalimantan Selatan
# Balai Bahasa Sulawesi Utara
# Balai Bahasa Sulawesi Tengah
# Balai Bahasa Sulawesi Selatan
# Balai Bahasa Papua
#
#
# Kantor Bahasa
#
#
#
#
# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
# Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
# Kantor Bahasa
# Kantor Bahasa
# # Kantor Bahasa Maluku Utara <ref>[http://badanbahasa.kemdikbud.go.id/lamanbahasa/upt Unit Pelaksana Teknis Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa]</ref> {{end-col}}
|