Badan Perlindungan Konsumen Nasional: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Aamunajat (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 73:
Sebagai penjabaran dari Visi dan Misi, maka '''''<u>tujuan BPKN RI adalah Mewujudkan integritas pasar dimana konsumen (dan dunia usaha) bertransaksi percaya diri.</u>'''''
 
[https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/101010/pp-no-4-tahun-2019 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional]== Referensi ==
== Referensi ==
{{reflist}}